Kita lihat lebih dahulu syarat-syarat umum pemindahan hak milk atas suatu benda, atau dibalik kalau ditinjau dari sudut yang akan menerima cara untuk memperoleh hak milik. Ketentuan mengenai masalah tersebut diberikan oleh ps. 584 K.U.H.Perdata, yang sebagai telah disebutkan di atas, untuk pembicaraan kita yang penting adalah kalimat pada bagian akhir daripada pasal tersebut, yaitu penyerahan berdasarkan suatu rechtstitel/peristiwa perdata yang bermaksud untuk memindahkan hak milik dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadapnya. Dengan demikian secara ringkas dapat kita katakan, bahwa untuk sahnya suatu levering atau dibalik untuk memperoleh hak milk harus dipenuhi syarat-syarat: adanya (atau berdasarkan) suaturechtstitel/peristiwa perdata yang menimbulkan kewajiban levering/ penyerahan dilakukan oleh orang mempunyai kewenangan beschikking (mengambil tindakan pemilikan).
November 13, 2024
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]
November 1, 2024
Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]
Oktober 25, 2024
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]
Oktober 24, 2024
Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]
Oktober 15, 2024
Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]
Oktober 14, 2024
Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]
Oktober 11, 2024
Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]
Oktober 7, 2024
Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]