Perjanjian Obligatoir Dan Perjanjian Kebendaan (Zakeluke Overeenkomst) Part.2

Dengan demikian dalam sistem K.U.H.Perdata dibedakan antara perjanjian obligatoir dengan perjanjian penyerahan objek perjanjian. Telah dinyatakan didepan, bahwa perjanjian obligatoir mengakibatkan adanya perikatan tertentu. Perikatan tersebut dapat berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, melalukan atau tidak melakukan sesuatu (ps. 1234 KUHPerdata). Dalam hal isi perikatan tersebut adalah untuk memberikan sesuatu kedalam pemilikannya orang lain (kreditur), maka perjanjian tersebut perlu diikuti dengan suatu perjanjian yang lain, yaitu perjanjian kebendaan.

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk mengadakan, mengubah, dan menghapuskan hak-hak kebendaan. Karena lavering/penyerahan menjadikan orang yang menerima penyerahan sebagai pemilik dari barang yang diserahkan dan hak milik adalah hak kebendaan, maka kita namakan perjanjian penyerahan/levering suatu perjanjian kebendaan. Itulah sebabnya undang-undang menyatakan, bahwa levering/penyerahan adalah untuk memperoleh hak milik (ps. 584 KUHPerdata).

Dengan beralihnya hak milik atas benda yang bersangkutan berarti ada penghapusan hak milik hak kebendaan dan bagi yang menerima berarti ada hak milik atas suatu benda yang sebelumnya tidak ada padanya. Baginya penyerahan perjanjian kebendaan mengadakan hak kebendaan.

Dengan latar belakang seperti ini kiranya kita dapat mempunyai gambaran yang lebih baik tentang levering/penyerahan hak tagihan. Karena ia menjadikan orang yang menerima penyerahan pemilik dari tagihan yang diserahkan (mendapat hak kebendaan) maka perjanjian seperti itu merupakan suatu Zakeluke Overeenkomst (perjanjian kebendaan).

Dari apa yang diuraikan diatas kita tahu, bahwa penyerahan/levering tidak pernah berdiri sendiri, ia selalu berkaitan dengan atau lebih tepat merupakan buntut dari suatu peristiwa hukum lain. Diatas telah dikatakan, bahwa sekedar untuk membantu memberikan gambaran mengenai apa sebenarnya penyerahan, kita telah mengambil contoh dimana penyerahan merupakan buntut dari suatu perjanjian jual beli.

Sebenarnya penyerahan merupakan buntut dari suatu hubungan hukum obligatoir, hubungan hukum mana tidak selalu merupaka suatu perjanjian. Dapat saja penyerahan berkaitan dengan suatu peristiwa hukum lain, seperti inbreng (pemasukan kedalam suatu persoalan) atau onrechtmatige daad, namun peristiwa yang paling sering berkaitan dengan masalah levering adalah yang berupa perjanjian obligatoir, inbreng sendiri oleh undang-undang diartikan sebagai levering (ps 1618 dan ps 1086 KUHPerdata).

Pengoperan/levering hak tagihan merupakan bagian (khusus) daripada masalah pengoperan benda pada umumnya, karena hak adalah benda juga, benda yang berwujud. Dengan demikian penyerahan hak tagihan harus tunduk pada ketentuan umum tentang penyerahan benda, kecuali dengan tegas oleh undang-undang diberikan pengaturan tersendiri.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]