Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Berbuat Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Harta Kekayaan Part.3

Menurut pasal 43 Uuk, hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalannya, apakah kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur. Dengan ketentuan tersebut, maka kurator tidak perlu membuktikan bahwa penerima hibah mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.

Menurut pasal 46 UK, pembatalan pembayaran utang oleh debitur pailit hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa penerima pembayaran itu mengetahui bahwa debitur pailit telah mengajukan laporan permohonan pernyataan pailit, atau bila pembayaran it merupakan akibat suatu perundingan antara debitur dan kreditur, serta pembayaran itu memberi keuntungan kepada kreditur yang bersangkutan yang mendahulukan pembayaran di atas para kreditur lainnya. Akan tetapi penagihan kembali tersebut tidak dapat dilakukan dari seorang pemegang surat perintah pembayaran atau surat pembayaran atas tunjuk yang karena hubungan hukum pemegang-pemegangnya dahulu, diwajibkan menerima pembayaran. Kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa surat-surat berharga tersebut dikeluarkan karena penerima pembayaran mengetahui bahwa debitur telah mengajukan permohonan pailit atau surat berharga tersebut dikeluarkan atas perundingan antara debitur dan kreditur, maka dalam hal ini orang yang mendapat keuntungan dari pengeluaran surat berharga itu wajib mengembalikan jumlah uang tersebut kepada harta pailit.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]