Bila saat putusan PKPU ditetapkan, telah diadakan perjanjian untuk menyerahkan barang-barang dagangan yang diperdagangkan di bursa dengan penyebutan tenggang waktunya, dan penyerahan itu akan dilakukan menjelang suatu saat atau dalam tenggang waktu yang ditentukan, sedangkan saat itu tiba atau tenggang waktu itu berakhir sesudah mulai berlakunya PKPU, maka hapuslah perjanjian itu dengan pemberian PKPU yang bersifat sementara. Pihak lawan boleh mengajukan tuntutan ganti rugi menurut pasal 231 UUK.
Tuntutan ganti rugi itu dilakukan berdasarkan perimbangan utangnya dari semua kreditur, kecuali terhadap barang-barang yang atasnya dapat dilakukan hak retensi oleh para kreditur, wajib dikembalikan pada debitur, dengan membayar piutang-piutang yang bersangkutan, bila hal ini akan menguntungkan harta debitur.
November 13, 2024
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]
November 1, 2024
Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]
Oktober 25, 2024
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]
Oktober 24, 2024
Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]
Oktober 15, 2024
Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]
Oktober 14, 2024
Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]
Oktober 11, 2024
Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]
Oktober 7, 2024
Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]