Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Tindakan Hukum Debitur

Menurut pasal 226 UUK, selama penundaan kewahiban pembayaran utang, tanpa diberi kewenangan oleh pengurus, debitur tidak dapat melakukan tindakan pengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya.

Apabila debitur melakukan tindakan hukum tanpa mendapat kewenangan dari pengurus, maka pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut.

Kewajiban – kewajiban debitur yang dilakukan tanpa mendapat kewenangan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta debitur sepanjang hal itu menguntungkan harta debitur.

Atas dasar kewenangan yang diberikan oleh pengurus, debitur dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta debitur. Apabila dalam melakukan pinjaman tersebut pertlu diberikan agunan, debitur dapat membebani hartanya dengan hak tanggunan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sepanjang pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan hakim pengawas. Pembebanan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta debitur yang belum dijadikan jaminan utang.

PKPU tidak menghentikan perkara yang sudah mulai diperiksa ataupun menghalangi pengajuan perkara baru. Walaupun demikian, dalam hal perkara yang semata-mata mengenai tuntutan pembayaran suatu piutang yang telah diakui oleh debitur itu sendiri, akan tetapi kreditur tidak mempunya kepentingan untuk mendapatkan sesuatu putusan guna melaksanakan haknya terhadap pihak ketiga, setelah tentang pengakuan tersebut di atas dicatat, maka hakim menangguhkan pengambilan keputusan mengenai hal itu sampai akhir PKPU. Debitur tidak boleh menjadi penggugat mauput tergugat dalam perkara-perkara mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya, tanpa bantuan pihak pengurus.a

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]