Hak Suara Kreditor Berdasarkan Peraturan Pemerinta No. 10 Tahun 2005

Rapat kreditor adalah rapat yang wajib diselenggarakan setelah putusan pailit diucapkan. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 87 Undang –undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang UU Kepailitan mengatur bahwa segala putusan rapat kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh kreditor dan/atau kuasa kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, diperlukan adanya suatu aturan yang mengatur lebih lanjut terkait dengan penghitungan jumlah hak suara kreditor. Sehingga, pada tanggal 18 Maret 2005 diberlakukanlah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor.

Hak Suara Kreditor

Dalam suatu rapat kreditor, setiap kreditor mempunyai hak untuk mengeluarkan suara, yaitu paling sedikit 1 (satu) suara. Penghitungan jumlah hak suara kreditor dalam UU Kepailitan ditetapkan berdasarkan jumlah piutang kreditor.

Setiap kreditor berhak atas 1 (satu) suara dalam rapat kreditor apabila mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah). Penghitungan suara tambahan dapat ditentukan berdasarkan sistem kelipatan, yaitu apabila kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), maka untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, jika ada sisa piutang yang tidak mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan apabila sisa piutang tersebut berjumlah Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) atau lebih.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]