Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:
- Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
- Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.
- Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
- Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.