Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai pencocokan piutang antara lain sebagai berikut:

  1. Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
    1. batas akhir pengajuan tagihan;
    2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    3. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.
  2. Tenggang waktu antara tanggal pengajuan tagihan dan verifikasi pajak paling singkat 14 (empat belas) hari;
  3. Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]