Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai pencocokan piutang antara lain sebagai berikut:
- Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
- batas akhir pengajuan tagihan;
- batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.
- Tenggang waktu antara tanggal pengajuan tagihan dan verifikasi pajak paling singkat 14 (empat belas) hari;
- Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian.