Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang:

  1. Daftar Piutang Yang Diakui;
  2. Daftar Piutang Yang Diakui Sementara;
  3. Daftar Piutang Yang Dibantah.

Begitu pula dalam Kreditor dalam pencocokan piutang, akan digolongkan menjadi jenis-jenis Kreditor:

  1. Kreditor yang diakui yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang yang Diakui;
  2. Kreditor yang diakui sementara yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang Yang Diakui Sementara;
  3. Kreditor yang dibantah yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang Yang Dibantah.

Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan. Perkara perselisihan tersebut diperiksa secara sederhana.

Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan. Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan.

Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan [...]

Pihak yang dapat mengajukan Pailit

Menurut Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUKPKPU menunjukkan bahwa pihak yang [...]

Prosedur PKPU

Prosedur PKPU adalah sebagai berikut: Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu [...]

Permohonan PKPU

PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU [...]

Pengertian PKPU

PKPU, singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada [...]

Unsur – Unsur Hak Tanggungan

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan atas suatu benda untuk memenuhi suatu kewajiban, biasanya [...]

Penyelesaian Sengketa dalam Hak Tanggungan

Penyelesaian sengketa dalam hak tanggungan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia, biasanya melibatkan beberapa langkah dan [...]

Dasar Hukum Hak Tanggungan

Hak Tanggungan di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum yang penting. Berikut adalah beberapa dasar [...]