Akibat Kepailitan Terhadap Barang Jaminan Part.3

Hakim pengawas wajib memberikan putusan atas permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak permohonan diajukan kepada hakim pengawas.

Dalam memutuskan permohonan yang diajukan oleh kreditur atau pihak ketiga kepada hakim pengawas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim pengawas yaitu:

  1. Lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung.
  2. Perlindungan kepentingan para kreditur dan pihak ketiga yang dimaksud.
  3. Kemungkinan terjadinya perdamaian.
  4. Dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha debitur seta pemberesan harta pailit.

Terhadap permohonan kreditur atau pihak ketiga kepada hakim pengawas, kemungkinan keputusan hakim adalah:

  1. Diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih kreditur dan/atau
  2. Menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan dan/atau
  3. Penetapan tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh kreditur

Apabila hakim pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, hakim pengawas wajib memerintahkan agar kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon. Terhadap putusan hakim pengawas, kreditur atau pihak ketiga (yang mengajukan permohonan untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut pada hakim pengawas) atau kurator dapat mengajukan kepada pengadilan dalam jangka waktu 5 hari terhitung sejak putusan ditetapkan, dan pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal perlawanan tersebut diajukan. Terhadap putusan hakim pengawas tersebut tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]