Akibat Kepailitan Terhadap Barang Jaminan Part.3

Hakim pengawas wajib memberikan putusan atas permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak permohonan diajukan kepada hakim pengawas.

Dalam memutuskan permohonan yang diajukan oleh kreditur atau pihak ketiga kepada hakim pengawas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim pengawas yaitu:

  1. Lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung.
  2. Perlindungan kepentingan para kreditur dan pihak ketiga yang dimaksud.
  3. Kemungkinan terjadinya perdamaian.
  4. Dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha debitur seta pemberesan harta pailit.

Terhadap permohonan kreditur atau pihak ketiga kepada hakim pengawas, kemungkinan keputusan hakim adalah:

  1. Diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih kreditur dan/atau
  2. Menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan dan/atau
  3. Penetapan tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh kreditur

Apabila hakim pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, hakim pengawas wajib memerintahkan agar kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon. Terhadap putusan hakim pengawas, kreditur atau pihak ketiga (yang mengajukan permohonan untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut pada hakim pengawas) atau kurator dapat mengajukan kepada pengadilan dalam jangka waktu 5 hari terhitung sejak putusan ditetapkan, dan pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal perlawanan tersebut diajukan. Terhadap putusan hakim pengawas tersebut tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan [...]

Pihak yang dapat mengajukan Pailit

Menurut Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUKPKPU menunjukkan bahwa pihak yang [...]

Prosedur PKPU

Prosedur PKPU adalah sebagai berikut: Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu [...]

Permohonan PKPU

PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU [...]

Pengertian PKPU

PKPU, singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada [...]

Unsur – Unsur Hak Tanggungan

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan atas suatu benda untuk memenuhi suatu kewajiban, biasanya [...]

Penyelesaian Sengketa dalam Hak Tanggungan

Penyelesaian sengketa dalam hak tanggungan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia, biasanya melibatkan beberapa langkah dan [...]

Dasar Hukum Hak Tanggungan

Hak Tanggungan di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum yang penting. Berikut adalah beberapa dasar [...]