Hakim pengawas wajib memberikan putusan atas permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak permohonan diajukan kepada hakim pengawas.
Dalam memutuskan permohonan yang diajukan oleh kreditur atau pihak ketiga kepada hakim pengawas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim pengawas yaitu:
- Lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung.
- Perlindungan kepentingan para kreditur dan pihak ketiga yang dimaksud.
- Kemungkinan terjadinya perdamaian.
- Dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha debitur seta pemberesan harta pailit.
Terhadap permohonan kreditur atau pihak ketiga kepada hakim pengawas, kemungkinan keputusan hakim adalah:
- Diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih kreditur dan/atau
- Menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan dan/atau
- Penetapan tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh kreditur
Apabila hakim pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, hakim pengawas wajib memerintahkan agar kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon. Terhadap putusan hakim pengawas, kreditur atau pihak ketiga (yang mengajukan permohonan untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut pada hakim pengawas) atau kurator dapat mengajukan kepada pengadilan dalam jangka waktu 5 hari terhitung sejak putusan ditetapkan, dan pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal perlawanan tersebut diajukan. Terhadap putusan hakim pengawas tersebut tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.