Akibat Kepailitan Terhadap Perjanjian Timbal Baik Yang Dilakukan Sebelum Kepailitan Part.2

Akan tetapi untuk perjanjian yang mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjiakan, tidak dapat diberlakukan ketentuan pasal 36 di atas, demikian pula untuk perjanjian-perjanjian yang akan dijelaskan di bawah ini:

  1. Perjanjian jual beli dimana telah disepakati untuk menyerahkan barang yang dijual dalam jangka waktu tersebut akan tiba setelah ada perjanjian pailit, maka dengan pernyataan pailit, perjanjian jual beli tersebut batal dan pihak lawan dapat mengajukan diri sebagai kreditur konkuren. Apabila karena hapusnya perjanjian tersebut, harta pailit akan dirugikan, maka pihak lawan wajib mengganti kerugian itu.
  2. Perjanjian sewa menyewa dimana penyewa dinyatakan pailit, maka kurator maupun pihak yang menyewakan barang untuk sementara dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa tersebut asalkan ada pemberitahuan sebelumnya dalam waktu tertentu menurut kebiasaan setempat. (menurut pasal 38 UUK, waktu 3 bulan dianggap cukup).
  3. Perjanjian kerja dimana majikan dinyatakan pailit.

Dalam hal ini karyawan dapat memutuskan hubungan kerjanya, demikian pula kurator dengan mengidahkan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjanya atau berdasarkan undang-undang. Artinya hubungan kerja tersebut harus dilakukan setidak-tidaknya dalam jangka waktu 6 minggu. Sejak hari pernyataan pailit berlaku, uang upah merupakan utang harta pailit.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]