Akibat Kepailitan Terhadap Eksekusi Atas Harta Kekayaan Debitur Pailit

Menurut pasal 32 UUK, putusan penyataan pailit mempunyai akibat, bahwa segala keputusan hakim menyangkut setiap bagian harta kekayaan debitur yang telah diadakan sebelum diputuskan pernyataan pailit harus segera dihentikan dan sejak saat yang sama pula tidak satu putusanpun mengenai hukuman paksaan badan dapat dilaksanakan.

Segala putusan mengenai penyitaan, baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan, dibatalkan demi hukum, bila dianggap perlu, hakim pengawas dapat menegaskan hal itu dengan memerintahkan pencoretan (ayat2).

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa setelah ada putusan pernyataan pailit, semua putusan hakim mengenai suatu bagian kekayaan debitur apakah penyitaan atau penjualan menjadi terhenti. Semua sita jaminan maupun sita eksekutorial menjadi gugur bahkan sekalipun pelaksanaan itu harus dihentikan.

Menurut pasal 33 UUK, apabila hari pelelangan untuk memenuhi putusan hakim sudah ditetapkan, kurator atas kuasa hakim pengawas dapat melanjutkan pelelangan barang tersebut dan hasilnya masuk dalam harta pailit.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]