Hak Tanggungan Bersifat Menyeluruh

Sifat menyeluruh dari Hak Tanggungan dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 4 Undang – undang Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa:

Pasal 4

  1. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah : a. Hak Milik; b. Hak Guna Usaha; c. Hak Guna Bangunan.
  2. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
  3. Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
  5. Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.

 

Selanjutnya, penjelasan Pasal 4 Undang – Undang Hak Tanggungan menentukan sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hak Guna Bangunan meliputi Hak Guna Bangunan di atas tanah Negara, di atas tanah Hak Pengelolaan, maupun di atas tanah Hak Milik. Sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Umum angka 5, dua unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan adalah :

  1. hak tersebut sesuai ketentuannya yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum, dalam hal ini pada Kantor Pertanahan. Unsur ini berkaitan dengan kedudukan diutamakan (preferent) yang diberikan kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap kreditor lainnya. Untuk itu harus ada catatan mengenai Hak Tanggungan tersebut pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang dibebaninya, sehingga setiap orang dapat mengetahuinya (asas publisitas), dan
  2. hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan, sehingga apabila diperlukan dapat segera direalisasi untuk membayar utang yang dijamin pelunasannya. Sehubungan dengan kedua syarat di atas, Hak Milik yang sudah diwakafkan tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, karena sesuai dengan hakikat perwakafan, Hak Milik yang demikian sudah dikekalkan sebagai harta keagamaan. Sejalan dengan itu, hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya juga tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

 

Ayat (2)

Hak Pakai atas tanah Negara yang dapat dipindahtangankan meliputi Hak Pakai yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan di dalam keputusan pemberiannya. Walaupun di dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditentukan bahwa untuk memindahtangankan Hak Pakai atas tanah Negara diperlukan izin dari pejabat yang berwenang, namun menurut sifatnya Hak Pakai itu memuat hak untuk memindahtangankan kepada pihak lain. Izin yang diperlukan dari pejabat yang berwenang hanyalah berkaitan dengan persyaratan apakah penerima hak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang Hak Pakai. Mengenai kewajiban pendaftaran Hak Pakai atas tanah Negara, lihat Penjelasan Umum angka 5.

 

Ayat (3) Hak Pakai atas tanah Hak Milik baru dapat dibebani Hak Tanggungan apabila hal itu sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini diadakan, karena perkembangan mengenai Hak Pakai atas tanah Hak Milik tergantung pada keperluannya di dalam masyarakat. Walaupun pada waktu ini belum dianggap perlu mewajibkan pendaftaran Hak Pakai atas tanah Hak Milik, sehingga hak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dibebani Hak Tanggungan, namun untuk menampung perkembangan di waktu yang akan datang kemungkinan untuk membebankan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik tidak ditutup sama sekali.

 

Ayat (4) Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 6, Hak Tanggungan dapat pula meliputi bangunan, tanaman, dan hasil karya misalnya candi, patung, gapura, relief yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan. Bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan bersamaan dengan tanahnya tersebut meliputi bangunan yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah misalnya basement, yang ada hubungannya dengan hak atas tanah yang bersangkutan.

 

Ayat (5) Sebagai konsekuensi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman, dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pemiliknya lain daripada pemegang hak atas tanah wajib dilakukan bersamaan dengan pemberian Hak Tanggungan atas tanah yang bersangkutan dan dinyatakan di dalam satu Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang ditandatangani bersama oleh pemiliknya dan pemegang hak atas tanahnya atau kuasa mereka, keduanya sebagai pihak pemberi Hak Tanggungan.

 

Dari ketentuan Pasal 4 dan penjelasan Pasal 4 Undang – Undang Hak Tanggungan tersebut dapat diketahui bahwa pada prinsipnya suatu hak tanggungan diberikan secara keseluruhan. Dalam hal Hak Tanggungan diberikan dengan segala keikutannya, yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan bidang tanah yang dijaminkan atau diagunkan dengan Hak Tanggungan, maka eksekusi Hak Tanggungan atas bidang tanah tersebut juga meliputi segala keikutannya, yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan bidang tanah yang dijaminkan atau diagunkan dengan Hak Tanggungan tersebut.

Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,Sengketa tanah, Gono Gini, Kepailitan, PKPU, Advokat, Pengacara, Penipuan, Penggelapan,