Perdamaian

Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis. Perdamaian dapat dicapai atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Dalam usaha penyelesaian sengketa dengan perdamaian dilakukan oleh para pihak dengan jalan mencegah timbulnya suatu perkara dan mengakhiri suatu perkara. Maka sudah selayaknya di dalam pelaksanaan suatu perdamaian tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak melalui kesepakatan secara sukarela atau mau sama mau. Dengan demikian hal tersebut tidak perlu terjadi apabila suatu perdamaian yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak secara sukarela, lalu pelaksanaannya di kemudian hari diingkari oleh salah satu pihak.

Menurut pasal 1851 BW, “dading” adalah suatu persetujuan, dimana para pihak dalam mencegah timbulnya suatu perkara atau mengakhiri suatu perkara dihentikan dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu benda. Pasal 1851 BW tidak menentukan secara tegas tentang syarat pengorbanan secara sukarela dari para pihak yang bersengketa. Namun adanya pengorbanan untuk melepaskan sebagian daripada haknya secara sukarela tersebut sangat penting. Secara nyata adanya syarat tersebut dapat dibenarkan, karena penyelesaian perkara atau sengketa di antara mereka adalah atas kehendak mereka sendiri.

Persetujuan perdamaian baru berlaku sah, bilamana dibuat secara tertulis dan untuk membuat perdamaian diperlukan seseorang mempunyai kekuasaan untuk mengadakan perdamaian itu. Seorang kuasa yang di dalam surat kuasa tidak disebutkan untuk mengadakan perdamaian, tidak berhak untuk membuat perdamaian.

Dalam pasal 1852 ayat 1 BW ditentukan, bahwa untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan seseorang yang mempunyai kekuasaan melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub di dalam perdamaian itu. Maksud pasal 1852 BW ini untuk dapat diadakan perdamaian orang tersebut harus mempunyai titel yang sah dalam menguasai haknya. Hal ini adalah sangat penting, karena merupakan syarat untuk diadakan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa guna melepaskan atau mengorbankan sekedar haknya. Dengan demikian perdamaian tidaklah mungkin dilakukan oleh seorang yang tidak mempunyai hak. Dengan pasal 1852 ayat 1 BW ini, untuk tercapainya perdamaian hanya dapat diselenggarakan, bila masing-masing pihak mempunyai hak menguasai.

 

Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang  Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang  Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang