Cessie Sebagai Cara Mengoperkan Hak Tagihan Atas Nama

a. Pengaturannya dalam K. U.H.Perdata

Ditinjau dari para pihaknya, maka kita lihat di dalam cessie ada penggantian subjek kreditur. Dengan demikian letak pengaturannya dalam Buku II pada bagian cara memperoleh hak milik nampak janggal.

Dari segi tersebut cessie lebih tepat kalau diatur dalam Buku III pada bagian yang mengatur subrogatie dan novatie. Namun hendaknya kita ingat, bahwa hubungan hukumnya sendiri, antara kreditur dan debitur, juga merupakan benda/zaak tersendiri. Penyerahan hak tagih sekaligus berarti mengoperkan hubungan hukum yang ada antara kreditur (lama) dan debitur, menjadi antara kreditur (baru) dengan debitur. Ditinjau dari sudut kreditur bar cessie.merupakan cara untuk memperoleh hak tagihan, yang semula bukan kepunyaannya. Scholten berpendapat bahwa cessie dapat ditinjau dari 2 segi; sebagai lembaga perikatan sebagai lembaga penggantian kualitas kreditur dan sebagai bagian dari hukum benda sebagai cara untuk peralihan hak milik.

b. Para pihak dalam cessie

Para pihak yang terlibat dalam cessie mendapat istilah teknis tersendiri.

Kreditur (semula) yang mengoperkan hak tagihannya, tagihan atas nama kita sebut cedent, sedang orang yang mengoper, yang menerima penyerahan hak tagihan dinamakan cessionaris. Ia adalah yang menggantikan hak – hak kreditur lama atas tagihan yang diterima olehnya.

Debitur yang dalam cessie tidak berganti kita sebut cessus. Kita melihat bahwa di dalam cessie terlibat 3 pihak dalam 3 hubungan hukum yang berlainan.

Yang pertama, hubungan antara kreditur (semula/cedent) dengan debitur (cessus). Ini merupakan hubungan asal sebelum ada peristiwa cessie. Sesudah ada cessie maka muncul hubungan yang kedua yaitu hubungan amtara cedent demgam cessionaris, dan yang terakhir antara cessionaris dengan cessus.

 

Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang  Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang  Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang Kepailitan pkpu Kurator pengurus pkpu Penundaan kewajiban pembayaran utang

 

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]