Voluntary Petition itu adalah permohonan debitor perorangan atau debitor perseroan untuk mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Dalam konteks pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pemohon Voluntary Petition di sini adalah debitor badan hukum (perseroan). Sehingga untuk penjelasan lebih lanjut, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Siapa yang Mengajukan Voluntary Petition?
Pasal 104 ayat (1) UUPT memberi wewenang kepada Direksi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap diri Perseroan sendiri dalam bentuk voluntary petition dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Pasal 104 UUPT
(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
Akan tetapi, hak itu tidak secara inherent melekat pada diri Direksi. Agar Direksi mempunyai kewenangan mengajukan permohonan pailit untuk mempailitkan Perseroan, maka:
- Direksi wajib lebih dahulu memperoleh persetujuan (goedkeuring, approval) dari RUPS. Selama belum ada persetujuan RUPS, Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit untuk mempailitkan Perseroan yang bersangkutan;
- Dengan demikian, hak Direksi untuk mempailitkan Perseroan melalui voluntary petition, bukan kewenangan yang melekat secara inherentpada diri Direksi;
- Akan tetapi, kewenangan itu baru ada pada diri Direksi, tergantung pada syarat adanya persetujuan RUPS lebih dahulu.