Siapa yang Mengajukan Voluntary Petition?

Voluntary Petition itu adalah permohonan debitor perorangan atau debitor perseroan untuk mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Dalam konteks pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pemohon Voluntary Petition di sini adalah debitor badan hukum (perseroan). Sehingga untuk penjelasan lebih lanjut, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Siapa yang Mengajukan Voluntary Petition?

Pasal 104 ayat (1) UUPT memberi wewenang kepada Direksi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap diri Perseroan sendiri dalam bentuk voluntary petition dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Pasal 104 UUPT

(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

  1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

Akan tetapi, hak itu tidak secara inherent melekat pada diri Direksi. Agar Direksi mempunyai kewenangan mengajukan permohonan pailit untuk mempailitkan Perseroan, maka:

  1. Direksi wajib lebih dahulu memperoleh persetujuan (goedkeuring, approval) dari RUPS. Selama belum ada persetujuan RUPS, Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit untuk mempailitkan Perseroan yang bersangkutan;
  2. Dengan demikian, hak Direksi untuk mempailitkan Perseroan melalui voluntary petition, bukan kewenangan yang melekat secara inherentpada diri Direksi;
  3. Akan tetapi, kewenangan itu baru ada pada diri Direksi, tergantung pada syarat adanya persetujuan RUPS lebih dahulu.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]