Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut:
Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit
a. Perorangan berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU KPKPU yaitu mereka yang menjalankan perusahaan atau tidak menjalankan perusahaan dapat dinyaakan pailit.
b. Setiap perempuan bersuami, yang dengan tenaga sendiri melakukan pekerjaan tetap atau suatu perusahaan ataupun mempunyai kekayaan sendiri berdasarkan Pasal 3 UU KPKPU.
c. Badan-badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan daerah, Perusahaan Negara berdasarkan Pasal 2 ayat (7) UU.KPKPU.
d. Harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dapat dinyatakan dalam Keaadan pailit berdasarkan Pasal 197 UU KPKPU. Apabila seorang kreditur atau lebih mengajukan permohonan untuk itu, dan ternyata si meninggal berada dalam keadaan berhenti membayar atau pada saat meninggalnya harta peninggalan si mati tersebut tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya
November 13, 2024
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]
November 1, 2024
Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]
Oktober 25, 2024
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]
Oktober 24, 2024
Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]
Oktober 15, 2024
Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]
Oktober 14, 2024
Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]
Oktober 11, 2024
Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]
Oktober 7, 2024
Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]