Akibat Kepailitan Terhadap Perjanjian Timbal Balik Yang Dilakukan Sebelum Kepailitan

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur, pada saat pernyataan pailit dilakukan. Jadi kepailitan meliputi seluruh utang dan piutang debitur pada saat pernyataan pailit dilakukan. Dengan pernyataan pailit, maka pengurusan harta pailit dilakukan oleh kurator. Dari kata “……….pada saat pernyataan pailit dilakukan” bagaimana dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi olen debitur pailit sebelum pernyataan pailit dilakukan? Menurut pasal 36 UK, apabila pada saat putusan pernyataan pailit ditetapkan terdapat perjanjian timbal balk yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian tersebut dapat minta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut. Namun apabila kesepakatan mengenai jangka waktu itu tidak tercapai, maka hakim pengawas yang akan menetapkan jangka waktu tersebut. Apabila dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kurator dan kreditur atau dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian, namun kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka perjanjian berakhir dan pihak yang telah membuat perjanjian dengan debitur, dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditur konkuren, sebaliknya apabila kurator menyatakan kesanggupannya, maka pihak kreditur dengan siapa ia telah membuat perjanjian dengan debitur, dapat minta kurator untuk memberikan jaminan atas kesanggupannya melaksanakan perjanjian tersebut.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]