Penggantian Kreditur Dan Levering

Seperti dikatakan pada pembahasan sebelumnnya, atas tagihan-tagihan tersebut di atas oleh undang-undang atau boleh kesepakatan antara para pihak sendiri, dapat diadakan penggantian subjek kreditur.

Penggantian di sini berarti bahwa ada kreditur baru yang menjadi pemilik (baru) atas tagihan tersebut, ada kreditur baru yang mengoper tagihan tersebut dari kreditur lama. Hendaknya diingat bahwa dalam pengoperan tersebut, perikatan yang melahirkan tagihan tersebut tetap, yang diganti hanyalah subjek krediturnya saja, sehingga dalam hal ini sebenarnya ada pengoperan kualitas kreditur.

Konsekuensinya adalah bahwa semua accessor dan execeptie yang melekat pada perikatan tersebut tetap tidak berubah. Tagihan tersebut bagi cessionaris tetap sama seperti pada saat semula pada waktu mash berada dalam tangan cedent. Semua janji-janji yang terdapat dalam perikatan lama yang sejak semula menjadi ciri dari tagihan tersebut tetap utuh dan berpindah kepada cessionaris. Hal itu berlaku tidak hanya bagi kreditur semula cedent, kemudian cessionaris, tetapi berlaku pula bagi debitur (cessus). Prinsipnya, posisinya tidak dapat menjadi lebih jelek. Bagaimana cara orang mengoperkan suatu hak tagihan, diatur di dalam K.U.H.Perdata dan untuk masing-masing macam hak tagihan diberikan pengaturannya tersendiri. Menurut K.U.H.Perdata cara pengoperan suatu benda, baik benda itu benda berwujud maupun benda tidak berwujud termasuk di dalamnya hak tagihan dilakukan dengan suatu penyerahan/levering. Karenanya masalah penggantian kreditur berkaitan eat sekali dengan masalah penyerahan/levering. Kita baru mengatakan ada pergantian kreditur, setelah kreditur bar menjadi pemilik dari tagihan tersebut.

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]