Ciri-Ciri Tagihan Atas Tunjuk, Atas Order Dan Atas Nama

Pasal 613 berbicara tentang pengoperan/penyerahan hak tagihan atas nama, atas order, atas tunjuk dan benda benda tak berwujud lainnya.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tagihan atas nama, kita perlu mengetahui lebih dahulu tagihan-tagihan yang lain. KUH.Perdata mengenal tiga macam tagihan, yaitu tagihan atas nama, tagihan atas order dan tagihan atas tunjuk (aan toonder).

Tagihan atas order adalah tagihan-tagihan, yang menyebutkan nama krediturnya atau orang lain yang ditunjuk oleh kreditur tersebut, yang tanpa bantuan atau kerja sama dari debitur dapat dialihkan kepada orang lain yang disebut oleh kreditur, dengan cara endossement; sedangkan tagihan-tagihan atas tunjuk adalah tagihan-tagihan yang sama sekali tidak menunjuk nama kreditur dan hak tagihan tersebut dapat dilaksanakan oleh siapa saja yang menunjukkan surat tagihan tersebut. Tagihan atas nama adalah tagihan yang bukan tagihan atas order maupun atas tunjuk. Pada prinsipnya tagihan atas nama menunjukkan siapa krediturnya, tetapi karena tagihan atas nama pada asasnya tidak harus dituangkan dalam wujud suatu surat (tulisan), maka pada tagihan atas nama yang dibuat secara lisan, sulit untuk dikatakan bahwa tagihan tersebut menyebutkan nama krediturnya. Walaupun demikian para pihak tahu siapa persoon dan karenanya identitas dari kreditur, karena ia bukan tagihan atas order maupun atas tunjuk, maka tagihan atas nama adalah tagihan-tagihan yang hanya dapat ditagih oleh kreditur tertentu saja. Selain daripada itu tagihan atas nama berbeda dari kedua tagihan yang lain, karena tagihan atas order atau atas tunjuk (aan toonder) selalu berbentuk suatu surat (akta), dan cara penyerahannya pun berbeda.

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]