Rehabilitasi

Menurut pasal 205 UUK, debitur pailit atau para ahli warisnya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang semua memeriksa kepailitan yang bersangkutan.

Permohonan rehabilitasi akan diterima apabila permohonan dapat melampirkan bukti yang menyatakan bahwa para kreditur yang diakui sudah sudah menerima pembayaran utang seluruhnya. Permohonan tersebut harus diiklankan dalam Berita Negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh hakim.

Dalam waktu 2 bulan setelah dilakukan pengiklanan dalam Berita Negara, setiap kreditur yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan dengan disertai alasan – alasannya.

Setelah berakhirnya waktu 2 bulan, pengadilan harus mengabulkan permohonan tersebut sekalipun tidak ada perlawanan. Terhadap putusan pengadilan ini tidak boleh diajukan kasasi.

Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dicatat dalam register umum yang memuat:

  1. Ikhtisar putusan pengadilan;
  2. Uraian singkat mengenai isi putusan;
  3. Rehabilitasi
Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]